Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual
sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu
Secara umum
HAKI dibagi menjadi 2 bagian yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri
- Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penciptaan adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imjinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Ciptaaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukka keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sasrta.
- Jadi hak cipta terkait teknologi informasi komunikasi adalah hak cipta akan perbanyakan, pemberian izin suatu program/software hasil karya pencipta
- Hak Paten
- Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Perlindungan
hak cipta
Dalam
melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman
pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, penyiaran, pemameran, pengedaran,
atau penjualan hasil hak cipta maka pemerintah republic Indonesia telah
mengeluarkan peraturan baru.
Sanksi
pelanggaran undang – undang hak cipta yang terbaru terdiri dari 15 bab dan 78
pasal. Berikut ini adalah kutipan tentang ketentuan pidana dalam hal
pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang –
undang no 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barang
siapa dengan sengaja menyiapkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta atau hak terkait sebagai mana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan
denda Rp. 500.000.000
(3) barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak untuk kepentingan kormersial suatu program
computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.
500.000.000
Dalam pasal
(2) ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya
senematografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan
hak cipta
pasal (30)
undang –undang no 19 tahun 2002 mengatakan bahwa masa berlakunya hak cipta atau
ciptaan program computer dan data base adalah 50 tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Seiring
dengan hal tersebut pasal (31) ayat (2) juga mengatakan bahwa hak cipta atas
ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal (11) ayat (2) berlaku
50 tahun sejak penciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Sumber:
Undang-undang
Hak cipta, pemerintahan Republik Indonesia, Jakarta:2003
KASUS
PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
Contoh
Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pelanggaran
terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umumnya terjadi pada piranti lunak
(software) komputer. Berbagai pelanggaran Hak Cipta tersebut antara lain
sebagai berikut :
1.Membeli
software program hasil bajakan
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
2.Melakukan instalasi software komputer ke dalam hard disk dengan program hasil bajakan.
3.Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer tetapi kenyataannya dipakai untuk banyak komputer
4.Melakukan modifikasi program software tanpa izin
5.Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi
KASUS HAKI
DI BIDANG TIK
1. Aparat dari
Markas Besar kepolisian Republik Indonesia menindak dua perusahaan di Jakarta
yang menggunakan software AutoCad bajakan. Masing-masing PT MI,
perusahaan konstruksi dan teknik di bilangin Permata Hijau dan PT KDK
perusahaan konsultan arsitektur yang beralamat di bilangan pasar Minggu.
Penindakan
di PT MI dilakukan pada Tanggal 23 Februari 2009. Sementara, PT KDK
telah ditangani sejak tanggal 16 Februari 2009. Saat ini penyidik masih
memeriksa pimpinan masing-masing perusahaan.
Keduanya
akan dijerat dengan UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 3.
“Mereka diancam denda sebesar maksimal Rp 500 juta dan hukuman kurungan selama
lima tahun,” terang Penyidik Mabes Polri AKBP Rusharyanto, dalam jumpa pers
di Jakarta, Selasa (24/2).
Selain kedua
perusahaan, polisi juga telah melakukan tindakan terhadap para pengguna
software bajakan sejenis. Pengguna yang ditangkap umumnya di dalam lingkungan
perusahaan dan untuk kepentingan komersial.
“Sejauh ini
delapan perusahaan pengguna software jenis AutoCad bajakan yang sudah kami
tindak,” terang Rusharyanto. Ia mengatakan, upaya pemberantasan software
bajakan akan terus berlanjut tidak hanya AutoCad namun juga jenis software yang
dilindungi hak cipta.
2.
Makki Ungu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas
kasus pelanggaran hak cipta, oleh Pebrian Gineung Aratidino, vokalis grup
Rasio. Menurut Pebri, masalah dimulai saat tak adanya kata sepakat soal kontrak
antara label satu dengan yang lainnya.
KESIMPULAN
Kita tak
diperbolehkan melakukan plagiat, pembajakan baik itu di bidang TIK atau bidang
lain, kita harus menghargai hasil karya orang dengan memberi sumber-sumber info
tsb.Pelanggaran HAKI dapat dikenakan sanksi yang berat ( denda 500 juta dan
penjara 5 tahun)
Referensi :
- http://tekno.kompas.com
- http://id.wikipedia.org
- http://technotsuck.blogspot.com
- http://bie-bekti.blogspot.com
- http://www.depkumham.go.id
- http://lindasarlinda.blogspot.com/
- http://amazinggrace97.wordpress.com
- http://www.kapanlagi.com/foto/berita-foto/indonesia/makki-ungu-terjerat-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html